PPPK Tenaga Kesehatan adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di bidang kesehatan yang dibentuk sebagai bagian dari reformasi birokrasi di Indonesia.
PPPK Tenaga Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan kesehatan di berbagai instansi pemerintah, termasuk di rumah sakit, puskesmas, balai kesehatan, dan lain sebagainya.
PPPK Tenaga Kesehatan memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda, tergantung pada posisi dan jabatan yang dipegang. Beberapa posisi yang dibuka dalam penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan antara lain dokter, perawat, bidan, apoteker, ahli gizi, radiografer, dan lain sebagainya.
Syarat untuk mendaftar sebagai PPPK Tenaga Kesehatan antara lain memiliki pendidikan minimal Diploma III atau Sarjana S1 pada bidang kesehatan yang relevan dengan posisi yang dilamar, serta memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh instansi pemerintah yang membuka penerimaan PPPK.
Selain itu, PPPK Tenaga Kesehatan juga harus memiliki keterampilan dan keahlian yang dibutuhkan untuk posisi yang dilamar, serta memiliki integritas, etika kerja yang baik, dan semangat untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat.
Syarat Pppk Tenaga Kesehatan
Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai PPPK Tenaga Kesehatan:
- Warga negara Indonesia
- Minimal sudah Berusia 18 tahun dan paling maksimal berusia 35 tahun saat melakukan pendaftaran
- Berpendidikan minimal Diploma III atau Sarjana S1 pada bidang kesehatan yang relevan dengan posisi yang dilamar
- IPK minimal 2,75 untuk lulusan S1 dan 3,00 untuk lulusan Diploma III
- Tidak pernah diberikan hukuman penjara ataupun kurungan yang didasarkan pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, karena tindakan pidana atau kejahatan lainnya.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS atau anggota TNI/Polri atau sebagai pegawai swasta.
Selain persyaratan umum tersebut, setiap posisi pada PPPK Tenaga Kesehatan memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Persyaratan khusus tersebut dapat dilihat pada pengumuman penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan yang dibuka oleh instansi pemerintah yang bersangkutan.
Perlu diingat bahwa persyaratan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing instansi pemerintah yang membuka penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan. Oleh karena itu, sebaiknya calon pelamar selalu memeriksa persyaratan terbaru sebelum mendaftar.
Afirmasi Pppk Tenaga Kesehatan
Afirmasi PPPK Tenaga Kesehatan adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan calon pelamar dari kelompok tertentu yang dianggap kurang mampu bersaing dengan calon pelamar dari kelompok yang lebih unggul, seperti kelompok penyandang disabilitas, kelompok minoritas, kelompok yang berasal dari daerah tertentu, dan kelompok lainnya.
Dalam penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan, pemerintah memberikan kuota khusus bagi pelamar yang memenuhi kriteria afirmasi tersebut. Kuota tersebut biasanya diatur dalam pengumuman penerimaan PPPK yang dibuka oleh instansi pemerintah yang bersangkutan.
Untuk memperoleh kuota afirmasi, calon pelamar harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah yang membuka penerimaan PPPK. Persyaratan tersebut biasanya meliputi kriteria usia, pendidikan, dan kriteria lain yang relevan dengan posisi yang dilamar.
Dalam melamar PPPK Tenaga Kesehatan melalui afirmasi, calon pelamar diwajibkan untuk melampirkan bukti-bukti yang relevan dengan kriteria afirmasi yang dimiliki, seperti surat keterangan dari lembaga yang berwenang atau dokumen lain yang diperlukan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kuota afirmasi diberikan kepada pelamar yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Gaji Pppk Tenaga Kesehatan
Gaji PPPK Tenaga Kesehatan diatur oleh pemerintah sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Gaji PPPK Tenaga Kesehatan sendiri ditetapkan berdasarkan golongan ruang yang ditempati dan juga tergantung pada besaran anggaran yang dialokasikan oleh instansi pemerintah yang bersangkutan.
Adapun golongan ruang PPPK Tenaga Kesehatan biasanya disesuaikan dengan jabatan atau posisi yang dipegang, tingkat pendidikan, dan masa kerja. Berikut adalah beberapa contoh besaran gaji PPPK Tenaga Kesehatan untuk tahun 2023 berdasarkan golongan ruang:
Golongan III/a: Rp 4.033.000 - Rp 4.737.000
Golongan III/b: Rp 4.382.000 - Rp 5.177.000
Golongan III/c: Rp 4.745.000 - Rp 5.602.000
Golongan IV/a: Rp 5.150.000 - Rp 6.076.000
Golongan IV/b: Rp 5.579.000 - Rp 6.592.000
Golongan IV/c: Rp 6.024.000 - Rp 7.127.000
Perlu diingat bahwa besaran gaji PPPK Tenaga Kesehatan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan dan juga tergantung pada zona lokasi tempat bekerja.
Selain itu, terdapat beberapa tunjangan yang dapat diterima oleh PPPK Tenaga Kesehatan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan transportasi, dan lain sebagainya.(idn)