Cara Mendaftar Pppk Kemenag 2023 | PPPK Kemenag adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Agama. PPPK adalah jenis pegawai baru yang dibentuk sebagai bagian dari reformasi birokrasi di Indonesia, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah.
PPPK Kemenag adalah PPPK yang bekerja di Kementerian Agama Republik Indonesia. Tugas utama PPPK Kemenag adalah menyelenggarakan urusan keagamaan, seperti pembinaan umat, pengelolaan ibadah, serta pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan keagamaan.
Adapun posisi yang dibuka dalam penerimaan PPPK Kemenag antara lain pengajar agama, pengawas madrasah, pengelola keuangan dan administrasi, serta pegawai di unit layanan umum seperti perpustakaan dan arsip.
Syarat Pppk Kemenag 2023
Berikut adalah beberapa syarat umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai PPPK Kemenag:
- Warga negara Indonesia
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran
- Berpendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma IV (D4) untuk posisi pengajar agama dan pengawas madrasah, dan minimal lulusan SMK/sederajat untuk posisi pengelola keuangan dan administrasi serta pegawai di unit layanan umum
- IPK minimal 2,75 untuk lulusan S1 dan 3,00 untuk lulusan D4
- Tidak pernah menjalani hukuman penjara atau hukuman kurungan penjara yang didasarkan pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, karena sebab telah melakukan tindakan pidana berbentuk kejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS atau anggota TNI/Polri atau sebagai pegawai swasta
- Selain syarat umum tersebut, setiap posisi pada PPPK Kemenag memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Persyaratan khusus tersebut dapat dilihat pada pengumuman penerimaan PPPK Kemenag yang dibuka oleh Kementerian Agama.
Cara Mendaftar Pppk Kemenag 2023
Untuk mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama (Kemenag), berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah terakhir dan transkrip nilai
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Sertifikat pelatihan/pendidikan yang relevan (jika ada)
- Pas foto berwarna terbaru
2. Buka laman resmi penerimaan PPPK Kemenag di https://pppk.kemenag.go.id dan klik "Daftar".
3. Isilah lembar formulir pendaftaran sesuai dengan data yang diminta, dengan baik, lengkap, dan benar.
4. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam format PDF atau JPEG dengan ukuran maksimal 1 MB.
5. Verifikasi nomor handphone Anda dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui SMS.
6. Setelah berhasil mendaftar, Anda akan mendapatkan nomor registrasi. Simpan nomor registrasi tersebut untuk digunakan pada tahap selanjutnya.
7. Tunggu pengumuman hasil seleksi dari pihak Kemenag.
Jika Anda lolos seleksi, maka Anda akan diundang untuk mengikuti tahapan selanjutnya, seperti tes kompetensi dan wawancara.
Isi Perjanjian Kontrak Pppk
Perjanjian Kontrak PPPK Kemenag merupakan perjanjian kerja antara Kementerian Agama sebagai pihak pengguna tenaga kerja dengan PPPK sebagai pihak pekerja. Berikut adalah isi dari Perjanjian Kontrak PPPK Kemenag:
- Identitas kedua belah pihak, yaitu Kementerian Agama dan PPPK.
- Jangka waktu perjanjian kerja, yang meliputi tanggal mulai dan berakhirnya kontrak kerja.
- Rincian tugas dan tanggung jawab PPPK selama masa kerja.
- Besarnya gaji atau upah yang akan diterima PPPK selama masa kontrak kerja berlangsung.
- Kewajiban PPPK dalam menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama bekerja di Kementerian Agama.
- Hak dan kewajiban Kementerian Agama terhadap PPPK, termasuk dalam hal pelatihan, penilaian kinerja, dan penyelesaian sengketa.
- Alasan pengakhiran kontrak kerja dan tata cara penyelesaian sengketa.
- Tanda tangan kedua belah pihak sebagai tanda persetujuan dan kesepakatan dalam Perjanjian Kontrak PPPK Kemenag.
Perjanjian Kontrak PPPK Kemenag ini diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan menjadi dasar hukum bagi kedua belah pihak selama masa kerja berlangsung.(idn)