Tenaga Teknis PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kategori Tenaga Teknis adalah pegawai non-pns yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan instansi pemerintah.
Tenaga Teknis PPPK biasanya mempunyai keahlian dan keterampilan teknis yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas teknis, seperti ahli teknologi informasi, ahli keuangan, ahli hukum, ahli akuntansi, dan lain-lain.
Tenaga Teknis PPPK biasanya diangkat dengan jangka waktu tertentu dan akan berakhir pada saat masa kontrak berakhir, kecuali kontrak kerja diperpanjang atau diubah menjadi PNS. Selain itu, Tenaga Teknis PPPK diberikan hak dan kewajiban yang sama dengan PNS untuk melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh instansi pemerintah.
Tenaga Teknis PPPK Apa Saja
Tenaga Teknis PPPK meliputi pegawai non-PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah, dan mempunyai keahlian dan keterampilan teknis yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas teknis.
Berikut adalah beberapa contoh jabatan atau posisi Tenaga Teknis PPPK yang sering dibutuhkan oleh instansi pemerintah:
Ahli Teknologi Informasi
Ahli Keuangan
Ahli Hukum
Ahli Akuntansi
Ahli Statistik
Ahli Kesehatan
Ahli Lingkungan Hidup
Ahli Agronomi
Ahli Arsitektur
Ahli Konstruksi
Ahli Mesin
Ahli Elektronika
Ahli Kimia
Ahli Biologi
Ahli Pendidikan
Ahli Psikologi
Ahli Bahasa dan Sastra
Ahli Seni dan Budaya
Ahli Perpustakaan dan Informasi
Ahli Komunikasi dan Jurnalistik.
Namun, jenis jabatan Tenaga Teknis PPPK dapat bervariasi tergantung kebutuhan instansi pemerintah yang membuka lowongan PPPK.
Gaji Tenaga Teknis PPPK
Besaran gaji Tenaga Teknis PPPK dapat berbeda-beda tergantung pada jenis jabatan, kualifikasi, pengalaman, dan juga kebijakan instansi pemerintah yang membuka lowongan.
Namun, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, diatur bahwa besaran gaji Tenaga Teknis PPPK tidak boleh lebih rendah dari gaji Pokok PNS dengan jenis jabatan yang setara.
Saat ini, besaran gaji Pokok PNS untuk jenis jabatan tertentu dapat dilihat pada tabel gaji yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dapat diakses melalui situs web resmi BKN.
Oleh karena itu, besaran gaji Tenaga Teknis PPPK juga dapat dihitung dengan mengacu pada tabel gaji tersebut dengan mempertimbangkan jenis jabatan, kualifikasi, dan pengalaman kerja yang dimiliki. Namun, besaran gaji tersebut dapat berbeda tergantung pada kebijakan instansi pemerintah yang membuka lowongan.
PPPK Formasi Teknis
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Teknis adalah salah satu kategori PPPK yang dibuka oleh instansi pemerintah dengan kebutuhan tenaga teknis atau pegawai yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus dalam bidang teknis.
Formasi Teknis PPPK ini biasanya terkait dengan bidang-bidang tertentu seperti teknologi informasi, keuangan, hukum, akuntansi, dan lain sebagainya.
Informasi terkait formasi Teknis PPPK biasanya dapat ditemukan pada situs resmi instansi pemerintah yang membuka lowongan PPPK. Informasi ini meliputi syarat dan ketentuan pendaftaran, jenis jabatan yang tersedia, kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan, besaran gaji, masa kontrak, dan tugas-tugas yang harus dilakukan.
Untuk mengikuti seleksi PPPK Formasi Teknis, calon pelamar biasanya harus memenuhi persyaratan umum seperti memiliki kualifikasi pendidikan, usia, kesehatan, dan karakter yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, calon pelamar juga harus mengikuti proses seleksi yang terdiri dari tahapan tes tertulis, tes psikologi, wawancara, dan/atau uji kompetensi untuk menilai kemampuan dan keterampilan calon pelamar dalam bidang teknis yang dibutuhkan.(idn)