Apa Itu PPPK Guru ?
PPPK Guru atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak adalah seorang guru atau tenaga pendidik yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan menggunakan mekanisme kontrak kerja. Artinya, status PPPK guru adalah sebagai tenaga honorer atau non-PNS yang dipekerjakan secara kontrak oleh pemerintah, bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
PPPK guru biasanya dipekerjakan untuk memenuhi kebutuhan sementara dalam bidang pendidikan di daerah-daerah tertentu. Meskipun statusnya bukan sebagai PNS, namun PPPK guru tetap memiliki hak dan kewajiban seperti pegawai pada umumnya, termasuk hak atas upah, tunjangan, cuti, dan jaminan sosial.
PPPK guru dipekerjakan berdasarkan perjanjian kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu, biasanya selama 1 tahun atau lebih, tergantung dari kebutuhan pemerintah. Setelah masa kontrak berakhir, pemerintah dapat memperpanjang kontrak atau tidak, tergantung dari hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan di lapangan.
Syarat PPPK Guru
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi PPPK Guru atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak di bidang pendidikan, antara lain:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Berumur paling kurang 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melakukan pendaftaran.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, minimal lulusan D3 atau S1 Pendidikan.
Memiliki sertifikat pendidik atau sertifikat kompetensi yang relevan dengan bidang pendidikan yang dilamar.
Tidak pernah dihukum penjara atau pidana kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Tidak terikat kontrak kerja dengan pihak lain pada saat diangkat menjadi PPPK Guru.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Swasta.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Syarat PPPK Guru dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan peraturan yang berlaku di masing-masing daerah atau instansi pemerintah yang membuka lowongan PPPK Guru. Oleh karena itu, sebaiknya calon pelamar melakukan pengecekan persyaratan yang berlaku di daerah atau instansi yang dituju sebelum mendaftar menjadi PPPK Guru.
Gaji PPPK Guru
Gaji PPPK Guru atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak di bidang pendidikan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72/PMK.05/2021 tentang Penetapan Gaji Pokok PPPK Tahun Anggaran 2021.
Gaji PPPK Guru dihitung berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja. Adapun gaji pokok PPPK Guru terbaru pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Golongan I/a: Rp 2.102.000
Golongan I/b: Rp 2.202.000
Golongan I/c: Rp 2.303.000
Golongan I/d: Rp 2.404.000
Golongan II/a: Rp 2.610.000
Golongan II/b: Rp 2.750.000
Golongan II/c: Rp 2.892.000
Golongan II/d: Rp 3.039.000
Golongan III/a: Rp 3.245.000
Golongan III/b: Rp 3.422.000
PPPK Guru Prioritas
PPPK Guru Prioritas adalah program pemerintah yang memberikan kesempatan kepada tenaga pendidik yang terdampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akibat pandemi COVID-19 atau guru honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun dan masih aktif mengajar, untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan prioritas.
PPPK Guru Prioritas ini bertujuan untuk mengurangi dampak PHK akibat pandemi COVID-19 terhadap tenaga pendidik, serta untuk mengatasi masalah guru honorer yang tidak memiliki jaminan masa depan yang jelas. Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga pendidik untuk memperoleh penghasilan tetap serta jaminan sosial dan kesehatan yang lebih baik.
Untuk menjadi PPPK Guru Prioritas, calon pelamar harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, seperti:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Berumur paling kurang 35 tahun saat proses pendaftaran.
Memiliki sertifikat pendidik atau sertifikat kompetensi yang relevan dengan bidang pendidikan yang dilamar.
Terdampak PHK akibat pandemi COVID-19 atau guru honorer yang masih aktif mengajar dan berusia di atas 35 tahun.
Memiliki rekam jejak mengajar yang baik dan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Gaji PPPK Guru Prioritas tidak jauh berbeda dengan gaji PPPK Guru pada umumnya. Besar gaji PPPK Guru Prioritas akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di instansi atau daerah yang bersangkutan, serta berdasarkan kualifikasi dan pengalaman kerja yang dimiliki oleh pelamar.