1. Produk tidak beresiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalanya
2. Proses produk yang dipstikan kehalalanya dan sederhana
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) meksimal Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Serifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas /insdtansi terkait;
7. Produk yang dihasilkan berupa barang
8. Tidak menggunakan bahan berbahaya
9. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalanya
- Dibuktikan dengan sertifikat halal; atau
- Termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan Yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;
10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 metode pengawetan
14. Bersedia melengkapi dokumen pangajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.