Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Tenaga Teknis Kemendikbudristek 2022 telah dibuka!⁣

 


practicalintroduction.com

Persyaratan Umum

1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).

  • Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
  • Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen serendahrendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.


Persyaratan Khusus

Berikut adalah persyaratan khusus bagi pelamar PPPK.

1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

3. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagaimana ketentuan berikut.

  • Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama minimal 2,80 (dua koma delapan nol) skala 4,00 (empat koma nol).


  • Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi pelamar.


Lini Masa Pendaftaran:

  • Pengumuman tentang Penerimaan PPPK di portal Nasional dan portal Kemdikbudristek (https://casn.kemdikbud.go.id): 20 Desember 2022 s.d. 3 Januari 2023

  •  Pendaftaran melalui PPPK online di portal nasional (https://sscasn.bkn.go.id/): 21 Desember 2022 s.d. 6 Januari 2023

  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 12 s.d. 15 Januari 2023


Berikut tata cara pendaftaran pelamar PPPK:

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen PPPK Kemdikbudristek.

2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

4. Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli meliputi:

  • surat lamaran yang diketik menggunakan komputer, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi meterai tempel/emeterai (meterai elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri); (Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id)

  • KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

  • surat pernyataan diri 10 poin yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi meterai tempel/e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri);

(Format surat pernyataan diri 10 poin dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id)


  • surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik sesuai yang dipersyaratkan pada bagian II. Persyaratan Pelamar huruf b. Persyaratan Khusus pada kolom (3) dengan ketentuan sebagai berikut.

1) Surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik ditandatangani oleh:

  • paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; atau

  • paling rendah direktur/kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia (Human Resource Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

2) Surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik dimungkinkan lebih dari satu jika pengalaman kerja dalam jabatan yang dilamar diperoleh dari unit kerja/instansi yang berbeda.

(Format surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id).


e. ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan, dengan ketentuan:

  • ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;

  • bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

3) bagi kebutuhan jabatan yang mensyaratkan sertifikat keahlian/profesi, melampirkan sertifikat keahlian/profesi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan;

4) contoh dokumen yang harus dilampirkan sebagai berikut.

  • Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Farmasi (Profesi Apoteker) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Farmasi dan sertifikat profesi apoteker.

  • Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Teknik Elektro Konsentrasi Sistem Tenaga Listrik dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Teknik Elektro dengan mencantumkan informasi konsentrasi sistem tenaga listrik pada ijazah atau transkrip nilai.

5) ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan diunggah dalam satu file.

6) Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.

f. transkrip nilai, dengan ketentuan:

  • bagi lulusan dalam negeri: melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;

  • bagi lulusan luar negeri:

  1. melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; dan
  2. apabila tidak dapat melampirkan transkrip nilai, maka wajib melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset (by research).

g. pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah;

h. dokumen lainnya sesuai persyaratan jabatan pada bagian II. Persyaratan Pelamar huruf b. Persyaratan Khusus pada kolom (3) dan (4);

i. khusus untuk pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan:

  • dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami, dan

  • tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

Penasaran apa saja formasinya? Yuk, simak informasi resmi selengkapnya di laman https://casn.kemdikbud.go.id!⁣

Share:

Siapkan Seleksi CPNS Tahun 2023, Nadiem Makarim Ungkap 3 Paket Kebijakan PPPK Guru

practicalintroduction.com




Pemerintah mulai mempersiapkan rencana pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

Tiga menteri telah melakukan rapat koordinasi membahas persiapan pelaksanaan seleksi CPNS 2023.

Ketiganya adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Dalam rapat tersebut, tiga menteri sepakat bahwa seleksi CPNS 2023 diprioritaskan pada guru dan tenaga kesehatan (nakes).


Selain membahas persiapan seleksi CPNS 2023, ketiga menteri tersebut juga mendiskusikan persiapan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.


Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah akan melanjutkan target pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional melalui pengadaan ASN tahun 2023.

“Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin,” ujar Azwar Anas di Jakarta, Rabu 30 November 2022.

Menurut Azwar Anas, sektor lain juga akan disiapkan formasinya. Namun seleksi CASN 2023 lebih fokus pada guru dan tenaga kesehatan.

“Kami berterima kasih kepada Pak Menkes dan Pak Mendikbud karena komitmennya tinggi untuk memperbaiki data dan menyelesaikan masalah prioritas di bidang kesehatan dan guru,” kata Anas.

“Tentu ini membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah,” tambah Anas.

Mantan Bupati Banyuwangi itu mengimbau kepada instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengusulkan kebutuhan ASN di tahun 2023.

Penyampaian kebutuhan ASN tersebut tentunya dilakukan dengan mempertimbangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

“Mari kita data bersama terkait dengan kebutuhan dan jumlah ASN yang mendesak yang perlu segara kita penuhi,” tuturnya.

Anas mengatakan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 memberi kesempatan untuk rekrutmen talenta digital berupa data scientist secara terukur.

Ia menegaskan perekrutan CPNS 2023 akan dilakukan dengan sangat selektif.

Sementara Mendikbud Ristek Nadiem Makarim membeberkan tiga paket kebijakan mengenai seleksi P3K Guru 2023.


Pertama, jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah, maka pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK (P3K).

"Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya," ucap Nadiem Makarim.


Kedua, Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain. Bahkan tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lainnya.


Ketiga, dana spesifik untuk pengangkatan PPPK tersebut hanya akan ditransfer ke pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi.


Sedangkan Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemenuhan tenaga kesehatan di daerah harus diikuti oleh komitmen pemda untuk mengajukan formasi yang sesuai dengan kebutuhan.

"Saya minta seluruh daerah segera mengisi formasi yang dibutuhkan untuk 2023," ucap Budi Sadikin.

Ia mengingatkan Pemda untuk memastikan kebutuhan dan formasi yang diajukan sesuai.

"Jangan sampai kalau yang dibutuhkan dokter, tapi yang dimasukkan tenaga administrasi," kata Budi Sadikin.

Budi mengakui bahwa saat ini masih banyak pemerintah daerah yang enggan untuk mengajukan formasi nakes karena alasan anggaran.

Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terkait alokasi spesifik untuk pembayaran gaji PPPK dan program-program kesehatan yang dibuat oleh pemerintah pusat sesuai dengan arahan Presiden.

"Pemerintah pusat sudah membantu mengalokasikan dananya secara lebih spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan kesehatan," tandas Budi Sadikin.

Share:

Tata Cara Pendaftaran Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

practicalintroduction.com


Cara Mengurus Surat Izin Usaha Industri (IUI) dan Syaratnya


Surat Izin Usaha Industri atau yang disingkat IUI adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat bagi pebisnis yang menjalankan bisnis di bidang industri. Surat ini sudah memiliki dasar hukum yang diatur Undang-Undang karena dikeluarkan oleh Kementrian Industri dan Perdagangan.


Pengurusan SIUI berbeda-beda di setiap daerah karena peraturannya berbeda. Untuk Anda yang ingin memulai usaha industri, SIUI harus dimiliki. Bagaimana cara mengurus izin industri ? Apa saja syarat dokumen yang dibutuhkan.


Apa itu Surat Izin Usaha Industri (SIUI) ?


Surat Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin operasional yang diberikan kepada orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri. Kegiatan industri yang dimaksud adalah mengolah bahan baku menjadi produk jadi dengan komposisi dan spesifikasi tertentu.


Siapa yang Wajib Memiliki SIUI ?


Jenis usaha yang wajib memiliki SIUI adalah yang memiliki skala kecil, menengah, dan besar. Menurut Peraturan Pemerintah No. 107 Tahun 2015, IUI dibedakan dalam skala usaha kecil, menengah, dan besar. Akan tetapi, usaha industri skala rumah tangga atau kecil menengah yang tidak menghasilkan limbah berbahaya belum perlu memiliki surat izin ini.


Usaha perseorangan skala mikro dan kecil dengan omzet maksimal Rp 2,5 milyar per tahun atau aset maksimal Rp 500 juta tidak wajib memiliki IUI. Pemilik usaha UMKM hanya perlu memiliki izin bernama Tanda Daftar Usaha Mikto (TDUM) atau Tanda Daftar Usaha Kecil (TDUK).


Jika pemilik UMKM tetap ingin memiliki IUI, maka diperbolehkan karena berguna saat mengembangkan usaha. Surat IUI biasanya dibutuhkan saat Anda ingin memperbesar skala produksi. Misalnya, jika Anda ingin menjalin kerjasama bisnis, mendapat tambahan modal, kontrak pembelian bahan baku, kontrak penjualan produksi, uji kualitas produk, sampai untuk mendapatkan Izin Edar BPOM untuk produk pangan, kosmetik, dan obat-obatan.


Perbedaan SIUP dan SIUI


SIUP dan SIUI adalah dua jenis surat izin yang harus dimiliki oleh pemilik usaha. Walau sama-sama berbentuk izin, namun fungsinya berbeda. SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen izin yang digunakan untuk melaksanakan usaha perdagangan, atau menjual produk jadi.


Sedangkan, SIUI adalah izin operasional yang diberikan kepada pemilik usaha atau badan usaha yang melakukan kegiatan industri, yaitu mengolah bahan baku menjadi produk jadi dengan komposisi dan spesifikasi tertentu.


Manfaat Surat Izin Usaha Industri


SIUI punya manfaat yang besar untuk pemilik usaha dan pemerintah, yaitu:


Bagi Pemilik Usaha


  • Melindungi perusahaan dari gangguan saat operasional
  • Pernyataan resmi perusahaan menjalankan usaha yang mematuhi aturan berlaku
  • Bisa digunakan sebagai profil singkat perusahaan
  • Penting untuk melebarkan sayap dan mencari mitra bisnis.


Bagi Pemerintah Daerah


  • Sumber pendapatan daerah terdata dengan jelas
  • Memudahkan pemerintah untuk membina dunia usaha industri kecil hingga menengah
  • Menciptakan iklim usaha yang tertib karena status legalitas setiap perusahaan sudah lengkap.


Syarat untuk Mengurus SIUI


Berikut ini syarat dokumen yang harus Anda persiapkan untuk mengurus SIUI:


  • Fotokopi KTP pemilik usaha
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi bukti pelunasan PBB terbaru
  • Surat Pernyataan Pelestarian Lingkungan dari pemohon
  • Surat Keterangan dari Pengelola Kawasan Industri
  • Daftar mesin dan peralatan yang ditandatangani pimpinan perusahaan
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan
  • Fotokopi KTP Penanggung Jawab Perusahaan
  • Surat Pernyataan atau Permohonan
  • Daftar Bahan Baku Penolong ditandatangani Pimpinan Perusahaan
  • Fotokopi Sertifikat Tanah (AJB atau SHM)
  • Fotokopi Surat Sewa Tanah atau Persetujuan Pemanfaatan Tanah
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  • Surat Pernyataan bahwa dokumen yang dilampirkan sudah benar.



Cara Mengurus Izin Usaha Industri


Untuk membuat surat Izin Usaha Industri Anda bisa langsung kunjungi Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Jika usaha yang dimiliki termasuk golongan usaha besar, Anda bisa langsung ke Pelayanan Perizinan Terpadu tingkat provinsi. Lalu jika mencapai tingkat nasional bisa langsung ke BKPM.


Proses mengurus IUI memakan waktu 3 – 12 hari kerja. Masa berlaku surat izin ini adalah selama 1 tahun. Pemilik usaha harus melakukan registrasi ulang setiap setahun sekali. Registrasi ulang dihitung saat Surat Izin Usaha Industri dikeluarkan.


Share:

ASPIRATED V12 HYPERCAR CONCEPT P900

 ASPIRATED V12 HYPERCAR



De Tomaso Automobili memperkenalkan konsep mobil dari kendaraan track-only debutnya, P900 (dinamai berdasarkan berat kering totalnya), sebuah hypercar  ASPIRATED V12 yang tersedia terbatas pada 18 unit secara global. Dirancang oleh Jowyn Wong, pria di belakang Apollo IE dan De Tomaso P72, P900 dengan dua tempat duduk menonjolkan ciri khas De Tomaso dengan garis tajam, lekukan menukik, serta eksterior dan interior yang berfokus pada balapan.


Wong berbagi bahwa tim desain telah menghabiskan waktu mereka merombak antrean visual P72 menjadi P900 yang berfokus pada performa. “Hasilnya, menurut kami, adalah sebuah mobil yang secara alami terlihat agresif namun tetap romantis, membangkitkan emosi Prototipe Le Mans tahun 60-an atau 70-an dengan tetap mempertahankan bahasa desain yang khas,” jelasnya.



aspirated-v12-hypercar-concept-1



aspirated-v12-hypercar-concept-3



aspirated-v12-hypercar-concept-5



aspirated-v12-hypercar-concept-7



aspirated-v12-hypercar-concept-9


Share:

Tata Cara Pengurusan Persetujuan Lingkungan

practicalintroduction.com


Persetujuan Lingkungan (Pertek LH)


Dasar Hukum : 

  1. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 Lampiran IA tentang Kewenangan Persetujuan Lingkungan berdasarkan Perizinan Berusaha, yang merupakan Perizinan Berusaha utama dan bukan untuk menunjang usaha. (sumber : Pasal 58 dan Pasal 60 Permen LHK No.18 Tahun 2021)
  3. Permen LHK No. 4 Tahun  2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.



·            Persetujuan Lingkungan: Jantungnya Sistem Perizinan di Indonesia

1.       Persetujuan Lingkungan merupakan Jantungnya Sistem Perizinan di Indonesia. Secara legal, sesuai UU Cipta Kerja Perizinan Berusaha untuk usaha dan/atau kegiatan tidak dapat diterbitkan tanpa adanya Persetujuan Ligkungan.

2.       Persetujan Lingkungan merupakan hasil dari Proses Amdal atau UKL-UPL yang disusun oleh Pemrakarsa dan dinilai oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup atau diperiksa oleh Instansi LH.

3.       Persetujuan Lingkungan yang termuat dalam Perizinan Berusaha merupakan instrumen utama penurunan Beban Pencemaran Lingkungan dan Laju Kerusakan Lingkungan & Pengawasan LH.

 

·            Persetujuan Lingkungan terdiri dari :

1.       Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) adalah adalah keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL

2.       Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) adalah standar pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup dari penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL

3.       Surat Pernyataan. Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan dari usaha dan/atau kegiatannya di luar wajib AMDAL dan UKL-UPL

               

·            Izin Lingungan dalam OSS RBA istilahnya Persetujuan Lingkungan terdiri dari :

1.         Dokumen AMDAL  di OSS ( Persetujuan Lingkungan ) menjadi SKKL ( Surat Keputusan Kelayakan     lingkungan )

2.         Dokumen UKL-UPL di OSS  menjadi PKPLH ( Persetujuan Kegiatan Pengelolaan Lingkungan Hidup)

3.         SPPL dalam OSS NIB/Persetujuan SPPL

 

·            Persyaratan Administratif Dokumen Lingkungan (Sesuai Mekanisme PP 22 Tahun 2021)         

1.         AMDAL Pasal 21 ayat (2) PP 22/2021)

a.     KKPR (Pasal 21 ayat (2) PP 22/2021);

b.     Persetujuan Teknis (Pasal 49 ayat (2) dan (3) PP 22/2021) :

       a. Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek Pembuangan/ Pemanfaatan Air Limbah) b. Pemenuhan Baku Mutu Emisi (Pertek Pembuangan Emisi) c. Pengelolaan Limbah B3 (Pertek : Pengumpulan, Pemanfaatan & Pegolahan. Rintek : Untuk penghasil limbah B3) d. Analisis Mengenai Dampak Lalu-lintas (Dokumen Andalalin = Bangkitan Tinggi, Rekomendasi Teknis = Bangkitan Sedang, Standar Teknis = Bangkitan Rendah)

 

2.         UKL-UPL • KKPR (Pasal 52 ayat (2) PP 22/2021); • Persetujuan Teknis (Pasal 49 ayat (2) dan (3) PP 22/2021) : a. Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek Pembuangan/ Pemanfaatan Air Limbah) b. Pemenuhan Baku Mutu Emisi (Pertek Pembuangan Emisi) c. Pengelolaan Limbah B3 (Pertek : Pengumpulan, Pemanfaatan & Pegolahan. Rintek : Untuk penghasil limbah B3) d. Analisis Mengenai Dampak Lalu-lintas (Dokumen Andalalin = Bangkitan Tinggi, Rekomendasi Teknis = Bangkitan Sedang, Standar Teknis = Bangkitan Rendah) Pengatura


Share:

Tata Cara Pengurusan KKPR dan PKKPR

 

practicalintroduction.com


practicalintroduction.com


practicalintroduction.com


Share:

Panduan dan Tata Cara Pelaporan LKPM

SUDAHKAH ANDA MELAPORKAN LKPM ?


practicalintroduction.com


Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban bagi setiap Pelaku Usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 (c) UU No.25/2007-tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM No.5/2021-tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.


LKPM merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. 

Semua Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM secara online, kecuali Pelaku Usaha Mikro, Perusahaan di bidang usaha hulu migas, perbankan, Lembaga keuangan non bank dan asuransi.


Ketentuan penyampaian LKPM (Pasal 32 (4) Peraturan BKPM No.5/2021 yaitu Bagi Pelaku Usaha kecil setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan dan Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar setiap 3 bulan (triwulan). 


LKPM WAJIB disampaikan secara online melalui situs https://oss.go.id/ pada menu “Pelaporan LKPM” .


Jadwal pelaku usaha kecil :

practicalintroduction.com

Jadwal pelaku usaha menengah besar :

practicalintroduction.com

Jika perusahaan tidak menyampaikan LKPM adakah sanksinya ?


Jawaban :


Jika Pelaku Usaha tidak menyampaikan LKPMnya selama 2 periode berturut - turut, maka akan dikenakan pelanggaran ringan, dan dikenakan sanksi yang berupa peringatan tertulis.


Peringatan tertulis ke-1, diberikan selama jangka waktu 30 Hari;

Peringatan tertulis ke-2, diberikan selama jangka waktu 15 Hari; dan

Peringatan tertulis ke-3 diberikan selama jangka waktu 10 hari terhitung mulai tanggal terkirim surat peringatan melalui Sistem OSS dan dinotifikasi ke Pelaku Usaha melalui surat elektronik.


Pelaku Usaha wajib memberikan tanggapan atas surat peringatan melalui Sistem OSS (surat elektronik)dan/atau melakukan pemenuhan kewajiban, tanggung jawab, dan/atau ketentuan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.


Bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPMnya sesuai periode pelaporan, maka BKPM akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan. Jika perusahaan tidak merespon surat peringatan tersebut selama 3 kali secara berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan (NIB).

Share:

Panduan Tata Cara Perizinan Berusaha di OSS RBA (Online Single Submission)

practicalintroduction.com


Untuk memajukan sektor UMKM dan mengejar Realisasi Investasi ditiap daerah maka pemerintah terus berinovasi Inovasi terutamam di sektor UMKM agar UMKM di Indonesia memiliki daya saing tinggi. Salah satu yang menjadi solusi adalah dengan memudahkan Sistem Perizinan Berusaha. Pelaku usaha di Indonesia bisa memproses izinnya melalui sistem OSS (Online Single Submission).


Di dalam Sistem OSS, pelaku usaha akan lebih mudah dan efisien untuk mengurus izin usahanya, sehingga pelaku usaha tidak perlu berpikir panjang memulai usahanya. Untuk Mendapatkan legalitas Usaha sangatlah mudah, jika dilakukan secara daring/online melalui aplikasi sistem OSS tersebut.


Langkah-langkah Perizinan berusaha perseorangan cukup singkat dan sederhana, seperti yang dijelaskan di bawah ini.


Langkah-langkah dan cara Membuat Perizinan Berusaha di OSS:


Pelaku Usaha dapat membuat Perizinan Berusaha melalui website resmi OSS Berbasis Risiko (OSS RBA). Sistem OSS Berbasis Risiko  (OSS RBA) merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dan dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Aplikasi ini dapat diakses melalui:


https://oss.go.id/


Untuk mulai mendapatkan hak akses OSS. Pertama, buka laman OSS di browser (https://oss.go.id/), kemudian tekan DAFTAR. Selanjutnya, pilih Skala Usaha Anda UMK atau Non-UMK. Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yaitu usaha dengan modal ≤ 5 miliar, sedangkan non-Usaha Mikro dan Kecil (non-UMK) yaitu usaha dengan modal > 5 miliar. Non-UMK dapat berupa Usaha Menengah, Usaha Besar, Kantor Perwakilan, serta Badan Usaha Luar Negeri. 


Masukkan data yang diperlukan lalu tekan DAFTAR. Cek email Anda untuk aktivasi dan tekan tombol aktivasi untuk mendapatkan hak akses OSS Anda.



Perizinan Berusaha untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK)


Pertama, pastikan Anda telah memiliki hak akses.


Kunjungi https://oss.go.id/, kemudian pilih MASUK.


Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang ada di kolom, lalu klik tombol MASUK.


Klik menu "Perizinan Berusaha", selanjutnya pilih "Permohonan Baru"


Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti:

a. Data Pelaku Usaha

b. Data Bidang Usaha

c. Data Detail Bidang Usaha

d. Data Produk/Jasa Bidang Usaha


Kemudian, mohon periksa:

a. Daftar Produk/Jasa

b. Data Usaha

c. Daftar Kegiatan Usaha

d. Periksa dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (untuk KBLI/Bidang Usaha Tertentu)

e. Pahami dan centang Pernyataan Mandiri

f. Periksa Draf Perizinan Berusaha

g. Selesai (CETAK). Perizinan Berusaha terbit (NIB - Nomor Induk Berusaha).




Perizinan Berusaha untuk Non-Usaha Mikro dan Kecil (Non-UMK)


Pertama, pastikan Anda telah memiliki hak akses.


Kunjungi https://oss.go.id/, kemudian pilih MASUK.


Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang ada dikolom, lalu klik tombol MASUK.


Klik menu "Perizinan Berusaha", selanjutnya, pilih "Permohonan Baru"


Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti:

a. Jenis Pelaku Usaha

b. Data Pelaku/Bidang Usaha

c. Data Detail Bidang Usaha

d. Data Produk/Jasa Bidang Usaha


Kemudian, mohon periksa:

a. Daftar Produk/Jasa

b. Data Usaha

c. Daftar Kegiatan Usaha

d. Periksa kemudian lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (untuk KBLI/Bidang Usaha Tertentu)

e. Pahami dan centang Pernyataan Mandiri

f. Periksa Draf Perizinan Berusaha

g. Selesai (CETAK). Perizinan Berusaha terbit (NIB - Nomor Induk Berusaha).


Dibandingkan dengan kerangka legal sebelumnya, legalitas berbasis risiko jauh lebih sederhana dan efisien. Perizinan berbasis risiko OSS RBA merupakan kerangka kerja baru yang diharapkan dapat membantu pemerintah Indonesia dalam pencapaian Realisasi Investasi, serta membantu investor dan para Pelaku Usaha kecil dalam menciptakan ekosistem yang ramah investasi. 


Diharapkan kesederhanaan dan kemudahan sistem OSS yang dihadirkan dalam Perizinan Berusaha dapat mendorong semua pelaku usaha UMKM di Indonesia untuk melengkapi izin berusahanya. Dengan demikian, perkembangan UMKM akan semakin maju, aman, dan nyaman.

Share:

Bupati Gresik Dampingi Kunjungan Kerja Kapolda Jatim Tinjau Gebyar Vaksinasi Booster

practicalintroduction.com


Gresik, 6 Desember 2022 - Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani, SE mendampingi kunjungan kerja Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Toni Harmanto, M.H dalam rangka meninjau Gebyar Vaksinasi Booster yang diadakan Polres Gresik.


Kegiatan digelar di Wahana Ekspresi Poesponegoro, Selasa (6/12) tersebut disediakan sebanyak 2.000 dosis vaksin jenis Pfizer yang seluruhnya bersumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.


Selain Bupati Gresik, turut mendampingi Kunker Kapolda Jatim, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Ahmad Saleh Rahanar, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Ketua Pengadilan Agama Gresik Rakhmat Hidayat, Ketua MUI Gresik K.H Mansoer Sodiq dan jajaran PJU Polres Gresik.


practical introduction.com


Kapolda Jatim Toni Harmanto mengungkapkan, capaian vaksinasi booster dosis ketiga di Kabupaten Gresik baru di angka 38%. Untuk itu, jajaran Forkopimda Gresik bersama OPD terkait terus mendorong gerakan vaksinasi dalam rangka memenuhi target pemerintah pusat.


"Vaksinasi ini akan terus kita dorong dari jajaran Forkopimda dan dinas terkait agar berjalan optimal, "kata Toni.


Toni menambahkan, apabila kesulitan berkaitan dengan stok vaksin booster ketiga. Dirinya telah berkoordinasi dengan Gubernur Jatim Khofifah untuk mengatasi hal tersebut.


"Saya sudah berbicara dengan Ibu Gubernur supaya mengakselerasikan ini, sekaligus mempercepat permintaan dari pusat. Untuk daerah yang membutuhkan dosis vaksin booster ketiga, "ujarnya.


Pada kesempatan sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dr. Mukhibatul Khusnah menyebutkan. Terdapat kurang lebih 2.000 sasaran penerima vaksin booster, yang diikuti dari kalangan masyarakat umum, anak sekolah, dan pondok pesantren, yang tersebar di wilayah Kabupaten Gresik.


"Saat ini capaian vaksinasi di Kabupaten Gresik untuk dosis 1 : 85,64%, dosis 2 : 78,04%, dosis 3 : 34,15% dan dosis 4 : 4,55%, "terangnya.


Dikatakan, sampai saat ini status Pandemi belum dicabut, ini membuktikan bahwa virus Covid-19 masih ada. "Kondisi saat ini masih landai, dengan adanya varian baru pun, itu masih belum ada di Kabupaten Gresik, "ujarnya.


Diakuinya, sampai saat ini belum ada masyarakat yang terpapar dan di isolasi di rumah sakit. "Alhamdulillah sampai saat ini rumah sakit yang ada di Kabupaten Gresik. Masih kosong untuk pasien yang terpapar Covid-19, "tutup Khusnah. (dvd).



Share:

Sarasehan Bersama Ormas Pendidikan, Bupati Gresik Serukan Perangi Narkoba Melalui Edukasi

 

practicalintroduction.com


Penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja terutama pelajar nampaknya menjadi perhatian serius untuk diantisipasi. Kalangan remaja dan pelajar dinilai sebagai sasaran empuk peredaran narkoba oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.


Melihat hal tersebut, timbulah rasa kepedulian dari berbagai pihak. Salah satunya adalah insan pendidikan yang tergabung dalam Dewan Pendidikan Kabupaten Gresik.


Hari ini, Selasa (06/11/2022) Dewan Pendidikan Kabupaten Gresik menggelar sarasehan Ormas Pendidikan yang khusus membahas pencegahan penyalahgunaan narkoba dilingkungan pendidikan.


Sarasehan itu diikuti lembaga-lembaga pendidikan di Gresik seperti LP Ma'arif NU, Dikdasmen Muhammadiyah, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik serta sejumlah tenaga pendidik. Tujuannya adalah menyatukan persepsi dan bergerak bersama dalam upaya antisipasi penyalahgunaan narkoba.


Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani sebagai Keynote Speeker dalam kegiatan tersebut memaparkan, maraknya peredaran narkoba dikalangan remaja dipengaruhi sejumlah hal. Salah satu diantaranya adalah faktor lingkungan dan pergaulan. 


"Di era modern saat ini kita dihadapkan pada situasi ancaman serius yaitu peredaran gelap narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. Masa depan generasi kita terancam akibat penyalahgunaan narkoba. Mirisnya lagi, kasus narkoba yang terjadi didominasi oleh kalangan remaja," paparnya.


Menurutnya, ini adalah bagian dari upaya merusak generasi penerus bangsa yang seharusnya menjadi tumpuan bangsa Indonesia dimasa yang akan datang.


Disatu sisi, pada tahun 2045 mendatang Indonesia akan menghadapi demographic dividend atau bonus demografi. Yakni suatu kondisi dimana populasi masyarakat akan didominasi oleh individu-individu dengan usia produktif. 


Usia produktif yang dimaksud adalah rentang usia 15 hingga 64 tahun. Titik ini menjadi peluang besar bagi sebuah negara untuk meningkatkan performa ekonomi industri.


"Jika kita tidak memiliki tekad untuk memberantas narkoba, maka bersiap saja dimasa mendatang kita tidak bisa memanfaatkan demographic dividend dan menjadi tertinggal," katanya.


Maka dari itu, perlu adanya kolaborasi dari seluruh elemen bangsa. Termasuk dalam dunia pendidikan. Salah satu caranya adalah dengan memberikan edukasi dan turun langsung ke sasaran. "Saya bersama BNN Kabupaten Gresik tak henti-hentinya turun ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi dan menyuarakan bahaya narkoba. 


Dengan adanya sarasehan ini, maka bertambah pula komponen pencegah penyalahgunaan narkoba. "Dibawah naungan Dewan Pendidikan Kabupaten Gresik mari bersama-sama membangun kolaborasi demi masa depan dan menyelamatkan generasi penerus bangsa," ujar Gus Yani.

Share:

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani Raih Penghargaan Siddhakarya Tahun 2022.


practicalintroduction.com


Gresik, 5 November 2022 -  Bupati Gresik menerima piagam dan lencana penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Piagam penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas dukungan dan pembinaan Pemkab Gresik, kepada perusahaan yang telah mendapatkan penghargaan produktivitas Siddhakarya Provinsi Jawa Timur tahun 2022.


Penghargaan juga diberikan lantaran penerapan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan yang berpartisipasi dalam menerapkan manajemen Sistem Peningkatan Produktivitas (SIMPPRO).


practicalintroduction.com


practicalintroduction.com


Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Andhy Karyono, yang hadir mewakili Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.


Bupati Fandi Akhmad Yani hadir bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya, mengikuti rangkaian kegiatan penghargaan produktivitas Siddhakarya 2022, Senin (05/12).


Siddhakarya yang berarti karya prima, merupakan sebuah penghargaan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini dilakukan sebagi salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong gerakan peningkatan produktivitas secara terus menerus dan berkesinambungan khususnya dikalangan dunia usaha.


Sebagai kunci sentral pencipta kesejahteraan nasional, Siddhakarya merupakan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang telah berhasil dalam menerapkan konsep produktivitas dan kualitas dalam upaya peningkatan daya saing perusahaan.


Untuk tahun 2022, PT. Garuda Food Putra Putri Jaya dari Kabupaten Gresik berhasil meraih kategori unggul dalam penghargaan Siddhakarya. Penghargaan ini cukup bergengsi lantaran dalam tiga tahun terakhir PT. Garuda Food, dinilai bisa mempertahankan produktivitas ditengah pandemi Covid-19.


Pada kesempatan yang sama, Kedisnaker Jawa Timur Himawan Estu Bagijo dalam sambutannya menjelaskan bahwa, penghargaan yang diberikan ini telah melewati berbagai tahapan yang tidak singkat.


"Awalnya terdapat 50 perusahaan dari kabupaten/kota di Jawa Timur. Selanjutnya dilakukan verifikasi oleh tim verifikator yang berujung pada pengerucutan perusahaan menjadi sebanyak 15 perusahaan. Berikutnya dilakukan audit oleh auditor eksternal yang menghasilkan 6 perusahaan yang masuk dalam kategori unggul, diantaranya PT. Garuda Food," terang Kadisnakerprov Jatim Himawan.


Sebagai informasi, enam Perusahaan yang berhak mendapatkan Penganugerahan Siddhakarya Tahun 2022 yang diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur yang diwakili Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, yaitu :


1. PT. SURABAYA AUTOCOMP INDONESIA, MOJOKERTO


2. PT. LAUTAN NATURAL KRIMERINDO, MOJOKERTO


3. PT. SYGENTA SEED INDONESIA, PASURUAN


4. PT. GARUDA FOOD PUTRA PUTRI JAYA, Tbk, GRESIK


5. PT. KIMIA FARMA Tbk, PLAN WATUDAKON, JOMBANG


6. PT. HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES, PASURUAN




Share:

Wujudkan Three Zero, Wabup Gresik Bu Min Ajak Masyarakat Berpartisipasi Cegah HIV/AIDS

practicalintroduction.com


Gresik, 5 November 2022 - Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Gresik, menggelar Talk Show memperingati hari AIDS sedunia tahun 2022, di Aula Masjid Agung Gresik (MAG), Senin (5/11/22).


Kegiatan ini mengusung tema _Satukan Langkah Cegah HIV Semua Setara Akhiri AIDS_ .Ini melibatkan organisasi perempuan Muslimat, Fatayat, Aisiyah, Dharma Wanita, TP PKK, Bhayangkari dan Persit. 


practicalintroduction.com


Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah dalam sambutannya menyampaikan, peringatan hari AIDS sedunia tahun 2022 mengusung tema "EQUALIZE". Melalui tema tersebut, mengajak masyarakat di seluruh dunia untuk mengatasi ketidaksetaraan, yang menghambat kemajuan dalam mengakhiri HIV/AIDS tahun 2030.


"Indonesia memiliki tantangan besar, untuk bisa mencapai 95-95-95 (Triple 95). Berdasarkan data sampai akhir Juni 2022 ada 85% orang dengan HIV/AIDS (ODHIV). Pada usia produktif antara 20 sampai 49 tahun, "terangnya.


Wabup menambahkan, tantangan besar lainnya yaitu upaya pencegahan yang belum optimal. Kasus HIV di kawasan Asia tenggara menyumbang 10% dari total beban HIV di seluruh dunia. "Di Indonesia prevalensi HIV di sebagian besar wilayah adalah 0,26%. Sementara di Papua dan Papua Barat mencapai 1,8%, "ungkapnya.


Disebutkan, dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, telah terjadi kemajuan dalam penanggulangan HIV/AIDS di dunia, termasuk Indonesia. Secara global epidemi HIV mengalami penurunan sekitar 33% sejak tahun 2001. Sehingga pada tahun 2012 diperkirakan terjadi sekitar 2,3 juta infeksi baru pada dewasa dan anak. 


Wabup menjelaskan, kematian yang dikaitkan dengan AIDS menurun sampai 30% sejak 2005. Karena peningkatan akses pengobatan ARV termasuk kematian yang dikaitkan dengan TBC, juga menurun sampai 30% sejak 2004. 


"Kematian terkait AIDS, menurun dari puncaknya pada tahun 2004 dengan 1,7 juta kematian, terkait AIDS pertahun menjadi 770 ribu kematian terkait AIDS pada tahun 2016, "kata wabup.


Dikatakan, data kasus baru HIV/AIDS di Kabupaten Gresik, tercatat pada Oktober 2022 sebanyak 162. Ini meningkat hampir 3x dibandingkan tahun 2021 ada 65 kasus. Hal ini menunjukkan penularan yang tinggi. Sekitar 49% berasal dari Laki-Laki Sex Laki-Laki (LSL/Homosex). Selain itu, ada anak-anak, remaja, Ibu rumah tangga, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP)/Narapidana. 


"Rasanya miris dan sangat prihatin melihat data ini, untuk itu mari bersama sama berperan serta dalam penanggulangan HIV/AIDS. 


Wabup mengajak kepada para OPD terkait, untuk bersinergi, berkolaborasi dengan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Gresik, sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Supaya bisa terjadi akselerasi dalam penanggulangan HIV/AIDS di kabupaten kita tercinta. 


"Sehingga target three zero (Zero kasus baru HIV - Zero Kematian AIDS - Zero Diskriminasi), bisa terwujud di tahun 2030, "tegas wabup.


Hadir pada acara tersebut, Direktur Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi Jawa Timur sekaligus sebagai narasumber Zahrotul Ulya, Wakapolres Gresik Kompol Ari Galang Saputro, Asisten I Setda Gresik Suyono, Kepala KPA Kabupaten Gresik Adi Yumanto.


Hadir pula, Kepala Dinas Kesehatan Mukhibatul Khusnah, Kepala Dinas Pendidikan S. Hariyanto, Kepala Dinas Sosial Umi Khoiroh, seluruh Camat lingkup Pemkab Gresik, dan Organisasi Perempuan se-Kabupaten Gresik. (dvd).




Share:

BUYOS Bakal Hantarkan Desa Yosowilangun Menjadi Desa Berdaya, Ini Pesan Bupati Gresik



Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik hari ini, Senin, (05/11/2022) melaunching Icon BUYOS (Bumi Yosowilangun). Acara yang dilaunching Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani ini diyakini bakal menjadi peluang peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).


Diluncurkannya icon BUYOS bukan tanpa alasan, namun hal tersebut mengacu pada program Desa Berdaya Provinsi Jatim dan sinkronisasi dengan Nawa Karsa Bupati-Wakil Bupati Gresik.




Meskipun secara geografis, Desa Yosowilangun terletak dikawasan perkotaan, namun desa yang dihuni sekitar 13 ribu penduduk tersebut didorong untuk menjadi desa berdaya. Artinya, pemerintah daerah memberikan terobosan agar Yosowilangun memiliki kemampuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dengan memanfaatkan peluang yang ada.


Gus Yani bupati millenial mengungkapkan bahwa Desa Yosowilangun adalah salah satu desa mandiri di Gresik. Untuk itu, Gus Yani optimis bahwa potensi peningkatan PADes sangat besar, salah satu caranya adalah dengan optimalisasi aset.


"Sekecil apapun aset yang dimiliki oleh Desa Yosowilangun akan menjadi peluang yang luar biasa bagi Pendapatan Asli Desa (PADes), asalkan dikelola dengan baik. Salah satu contoh, sport centre yang bakal dibangun dibelakang kantor desa, ini akan menjadi sarana olahraga bagi masyarakat sekitar. Disisi lain, ada nilai komersil didalamnya," katanya.


Ia juga menambahkan, selain menggali potensi dan keunggulan desa, yang tidak kalah penting adalah kolaborasi bersama investor. "Kita dorong Pemdes Yosowilangun untuk membangun kerjasama dengan para investor," ujarnya.


Disisi lain, Gus Yani juga berharap agar sektor UMKM desa Yosowilangun juga dilibatkan. "Dengan begitu akan timbul multiplier effect dan memberi kemanfaatan bagi masyarakat. Dampaknya adalah pertumbuhan ekonomi yang semakin baik," pungkasnya. (iis)


Share:

Daily Page View

Label

Adobe Acrobat Adobe Photoshop Alexa Rank Andorid Application Art Austria Beginner Belgium Blog Community Blogger BUMN Bupati Gresik Canada chromium tricks Coin Market Cap Computers Cosmology CPNS/PPPK Cryptocurrency Dancing Denmark Doctoral Doker Education Educational Excel Excel Table Features Film Finland font French Gadget Gallery Garuda Emas Germany Google Analytics Google Form Hardware Homestay Hong Kong Ilovepdf Indrawan Vpp Interior Design iphone iphone 13 Pro iphone 13 Pro Max iphone 13 Pro Max gsmarena Ireland Italy Kampung hijau Karang Taruna Karir/Career Keyword Keywords KKPR dan PKKPR LaTeX Linux LKPM Lowongan Kerja BUMN/SWASTA Mac Majalah Tech Material Physics Material Physics. Mechanical Engineering (ME) Microsoft 365 Microsoft Excel Microsoft Office Microsoft PowerPoint Microsoft Word Nero Nero Burning 2021 Networking New Technology NFC online Operating Systems Optic OSS RBA OTOMOTIF PDF Perizinan Berusaha Persetujuan Lingkungan Pinjaman Online Posgraduate Postgraduate PowerPoint Presentations Profil Perusahaan/Company Profil Profil-Perusahan PT Aerotrans Services Indonesia (Garuda Indonesia Group) PT Astra Tol Nusantara (ASTRA Infra) PT Indomarco Prismatama (Indomaret Group) PT Indonesia Epson Industry PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung PT Pertamina Training & Consulting (PTC) PT. Indofarma (Persero) PT. Kimia Farma Group Publisher Pyrolysis Quantum Computing Quantum Physics Quiz Renewable Energy Research Scholarship Semi conductor Semiconductor SEO Sertifikat Halal Smartphone Spintronic Study Abroad Super Capasitor Superconductor SWASTA Tata Cara Pendaftaran Surat Izin Usaha Industri (SIUI) Technology Tecnology Thailand The Best Trip & Travel Tutorial United Kingdom United Stated United States VGA card Website Windows 365 Windows Tips Word Document WordPress Zero Waste zodiak