Panduan Cara Mengisi LKPM Online
Laporan Kegiatan Penanaman Modal merupakan sebuah laporan yang wajib disampaikan secara berkala oleh penanam modal untuk menginformasikan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalan yang dihadapi Pelaku Usaha. Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk menyampaikan LKPM, dan penyampaian LKPM mengacu pada data dan/atau perubahan data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan. Kriteria pengecualian untuk pelaku usaha yang tidak perlu menyampaikan LPKM adalah perusahaan dengan nilai investasi <500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), perusahaan di sektor keuangan, asuransi, perbankan, dan migas, serta perusahaan yang izinnya sudah tidak aktif.
LKPM disampaikan setiap triwulan dan bisa dilakukan secara online. Tidak perlu repot, Anda dapat mengikuti panduan lengkap berikut mengenai persyaratan dan cara mengisi LKPM Online dengan benar.
Persyaratan penggunaan aplikasi LKPM Online
Sebelum melihat cara mengisi LKPM Online, maka pelaku usaha harus mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) di laman OSS. Setelah itu, pelaku usaha harus memiliki hak akses yang akan dikirimkan via email oleh pihak BKPM. Hak akses ini berupa username dan password, keduanya bisa didapatkan melalui pendaftaran di laman resmi LKPM online. Apabila pelaku usaha sudah memiliki hak akses untuk sistem pelayanan perizinan online (SPIPISE Online), maka bisa menggunakan hak akses yang sama.
Di laman LKPM Online, silakan mengklik “Pendaftaran Hak Akses untuk Perusahaan PMA/PMDN” dan isi data perusahaan. Setelah itu, klik tombol “Daftar” dan lengkapi kolom-kolom yang kosong serta upload dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yakni akta terbaru beserta pengesahannya, surat kuasa penunjukkan penanggung jawab LKPM dari Direksi Perusahaan (apabila penanggung jawab LKPM bukan Direksi Perusahaan), KTP, atau paspor pemberi dan penerima kuasa. Data akan diproses dan pelaku usaha akan menerima notifikasi via email.
Cara pengisian LKPM Online
Jika pelaku usaha sudah menerima hak akses berupa username dan password, pelaku usaha sudah bisa masuk kembali dan login di laman LKPM online. Di sini, pelaku usaha dapat mengecek kembali LKPM yang sudah pernah dilaporkan dan membuat LKPM baru. Pelaporan LKPM sendiri dibagi menjadi 2 (dua) tahap yang bergantung pada jenis izin yang sudah dimiliki.
Bagi perusahaan yang belum memiliki Izin Usaha, maka perlu memilih tahap konstruksi. Sementara perusahaan yang sudah memiliki Izin Usaha, bisa memilih tahap produksi.
Berikut cara mengisi LKPM Online untuk kedua tahap tersebut.
LKPM Tahap Konstruksi dan Produksi
Perusahaan yang melaporkan LKPM tahap konstruksi adalah perusahaan yang belum melakukan produksi komersial. Pada tahap ini perusahaan masih dalam proses membangun, mempersiapkan kebutuhan fisik perusahaan.
Tahap produksi ini diperuntukkan bagi perusahaan yang sudah siap untuk menjual hasil produksinya ke pasaran. Sebelum memulai tahap produksi, perusahaan wajib mengisi Formulir Pernyataan Siap Berproduksi Komersial di sisi kiri dashboard pada laman LKPM online. Silahkan diisi data pelaku usaha dan perusahaan.
Berikut cara pengisian LKPM Online untuk Tahap Konstruksi dan Tahap Produksi.
1. Daftar PerizinanKlik “Tambah LKPM Baru” dan cek kembali informasi perusahaan. Di sini, pelaku usaha tidak perlu menginput data baru, pilih bidang usaha dan lokasi proyek yang LKPM-nya akan dilaporkan apabila terdapat lebih dari satu pilihan yang tersedia.
2. Realisasi InvestasiDalam tahap ini, pelaku usaha hanya perlu mengisi tambahan investasi, sementara total akan diakumulasikan secara otomatis. Modal tetap mencakup nilai perolehan pembelian tanah, gedung, mesin, perlengkapan penunjang, dan suku cadang, tidak lupa juga upah tenaga kerja.
Untuk tahap konstruksi, modal kerja bisa dikosongkan saja karena masih sulit untuk mengestimasi modal yang diperlukan untuk satu turnover operasional. Isi sekali saja ketika perusahaan sudah siap berproduksi komersial.
Untuk tahap produksi, modal kerja diisi dengan kenaikan gaji karyawan, tambahan upah tenaga kerja, pajak, retribusi, bahan bakar, bahan baku, pembelian barang yang didagangkan, serta lainnya yang sejenis.
3. Realisasi Impor Barang dan Bahan sesuai API-P/API-U (Tahap Produksi) Hanya diisi jika ada pembelian barang impor.
4. Sumber Pembiayaan
Input jumlah pembiayaan tambahan selama masa pelaporan. Isi sesuai dengan jenis modal. Modal usaha merupakan modal yang dimiliki dan dialokasikan untuk proyek, laba ditanam kembali merupakan laba yang ditahan dan dipakai untuk proyek, sementara modal pinjaman adalah modal lain yang tidak bersumber dari kas perusahaan.
5. Penggunaan Tenaga Kerja Perusahaan
Isi dengan jumlah tenaga kerja tambahan selama masa pelaporan. Tidak sama dengan jumlah atau total tenaga kerja yang ada di perusahaan.
6. Realisasi Mesin dan Peralatan
Isi apabila ada pembelian mesin dan peralatan selama masa periode, apakah termasuk Pembelian Dalam Negeri atau Pembelian Luar Negeri. Ingatlah bahwa kolom pada step ini harus sama dengan kolom Mesin/Peralatan dan Suku Cadang di step Realisasi Investasi.
7. Permasalahan yang Dihadapi Perusahaan
Bisa diisi bila perusahaan mengalami permasalahan atau dikosongkan bila tidak ada informasi terkait.
8. Produksi Barang/Jasa dan Pemasaran (Tahap Produksi)
Pelaku usaha perlu mengisi persentase barang produksi yang diekspor (isi angka nol bila tidak ada), jumlah realisasi produksi selama masa pelaporan, dan jumlah nilai ekspor barang produksi (dalam US$).
9. Staf Penanggung Jawab LKPM dari Perusahaan
Pada bagian ini wajib diisi dengan data Staf perusahaan yang bisa dihubungi dan dapat memberikan penjelasan mengenai data yang diinput di LKPM online. Staf ini tidak harus masuk dalam jajaran Direksi Perusahaan.
Periksa kembali segala data yang sudah diinput, jangan sampai ada kolom yang tertinggal atau error dalam pengetikan. Klik “Kirim LKPM” dan pengajuan pun akan segera diproses.